BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum Islam memandang harta mempunyai nilai yang sangat strategis, karena ia merupakan alat dan sarana untuk memperoleh berbagai manfaat dan mencapai esejahteraan hidup manusia sepanjang waktu.
Hubungan manusia dengan harta sangatlah erat. Demikian eratnya hubungan tersebut, sehingga naluri manusia untuk memilikinya menjadi satu dengan naluri mempertahankan hidup manusia itu sendiri. Justru itu harta termasuk salah satu hal penting dalam kehidupan manusia, karena ia merupakan unsur dari lima asas (hak) yang wajib dilindungi bagi setiap manusia (al-Dharuriyyat al_khamsahi), yaitu jiwa, akal, agama, harta dan keturunan.
Melihat betapa pentingnya esensi dan kedudukan harta bagi kehidupan manusia mala Al-Qur’an mengangkat terminology harta tersebut sebanyak 86 kali, tersebar dalam 38 surat. Di dalam kajian Fiqh, pembahasan tentang harta benda tersebat dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang munakahat dan bidang akhwal al-Syakhsiyah serta mu’amalat.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan sedekah?
- Bagaimana hokum melaksanakan sedekah?
- Bagaimana melaksanakan sedekah di lingkungan kehidupan kita?
1.3 Tujuan
- Menghindarkan kita dari sifat kikir.
- Mengingatkan kita kepada fakir miskin.
- Agar kita semua mengerti apa itu sedekah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sedekah
Sedekah adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dan seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa kecuali ridha Allah SWT.
Pengertian shodaqoh ini sangat luas, sebab semua yang kita berikan berupa kebaikan atau yang bermanfaat baik kepada manusia maupun binatang adalah shodaqoh. Shodaqoh tidak hanya berbentuk harta/materi, tetapi immateri (rohaniyah). Semua pemberian yang kita berikan adalah cabang daripada shodaqoh, termasuk zakat adalah shodaqoh.
مَاتَصَدَّقُ اَحَدُكُمْ بِصَدَقَةٍ مِنْ كَسْبٍ حَلَالٍ طَيِّبٍ وَلَايَقْبَلُ اللَّهُ اِلَّاالطَّيِّبَ إِلَّاأَخَذَهَاالرَّحْمٰنُ بِيَمِيْنِهٖ وَاِنْكَانَتْ تَمْرَةً فَتَرْبُوَفِى كَفِّ الرَّحْمٰنِ حَتَّٰى تَكُوْنَ أَعْظَمَ مِنَ الجَبَلِ كَمَا يُرْبِى أَحَدُكُمْ فِلْوَهُ أَوْفَصِيْلَهُ
Artinya: “Tidakkan bersedakah seorang kamu dengan suatu sedekah dari hasil usaha yang halal dan baik, sedang Allah tidaklah menerima melainkan yang baik. Melainkan sedekah itu akan disambut oleh Tuhan yang Rahman dengan tangan kanan-Nya. Meskipun hanya sebiji kurma, maka akan suburlah dia dalam telapak tangan Ar-Rahman, sehingga akan lebih besar dari sebuah gunung, sebagaimana menternakkan seorang kamu akan seekor anak kudanya atau anak untanya.”
Semakin banyak seorang itu menafkahkan hartanya dijalan kebaikan, semakin banyak pula jalan kemudahan untuk mendapatkan gantinya yang lebih banyak, bahkan Allah SWT akan melipat gandakan pahalanya sebanyak 700 kali lipat.
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir, seratus biji, Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (Kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
2.2 Hukum Melaksanakan Shodaqoh
Shodaqoh sangat dianjurkan oleh agama, karena shodaqoh baik bagi kehidupan individu dan masyarakat, bahkan bagi kelangsungan hidup beragama. Shodaqoh yang telah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya, misalnya zakat, hikumnya wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya hukumnya sunnah muakkad, kecuali jika ada orang yang sangat membutuhkan uluran tangan orang yang mampu maka hukumnya adalah wajib.
Ada pula shodaqoh yang tidak sah, yaitu shodaqoh yang memberikan sesuatu kepada orang yang sudah tidak ada atau meninggal.
2.3 Melaksanakan Shodaqoh
Artinya: “Ambillah dari harta benda mereka sebagai sedekah, untuk engkau membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan dia, dan sholawatkanlah atas mereka (karena) sesungguhnya sholawat engkau itu adalah membawa tenteram bagi mereka. Dan Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah:103)
Melaksanakan sedekah yakni membebaskan dan membersihkan dan menyucikan daipada pengaruh harta benda selama ini memperbudak diri. Ada 2 tabiat yang tumbuh pada manusia karena keinginan memiliki harta. Pertama, tamak atau loba. Yang kedua bakhil atau kikir.
Nilai kehidupan ditentukan oleh amalan yang bermutu. Maka tidaklah boleh ada orang mukmin yang kurang waktunya daripada amal. Amal itu tidaklah akan lepas daripada perhatian Allah dan Rasul dan orang yang beriman.
Artinya: “Katakanlah tiap-tiap orang beramal menurut bakatnya. Tetapi Tuhan engkau lebih mengetahui siapalah yang lebih mendapat petunjuk dalam perjalanan”
Orang yang banyak bershodaqoh senang memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain. Orang yang dermawan akan ditinggikan derajatnya disisi-Nya. Shodaqoh juga dapat menolak bala (bencana), menyuburkan pahala dan memberikan rizki, tidak ada orang yang karena kedermawanannya menjadi bangkrut atau pailit, sebab Allah SWT akan menggantinya dengan lebih baik.
2.4 Asbabun Nuzul
Menurut keterangan Sayuti, sebab turunnya Surat At-Taubah ayat 103 ialah ketika salah seorang yang tinggal tidak turut berperang bersama dengan Nabi, setelah kembali dari medan perang ia datang kepada Nabi membawa hartanya. Pada mulanya Nabi Muhammad SAW tidak mau menerima persembahan hartanya itu, tetapi dengan turunnya ayat ini, beliau mengambil 1/3 daripadanya.
Selanjutnya Sayuti menjelaskan dari peristiwa ini dapat diketahui bahwa sedekah itu juga merupakan suatu kafarat dari kesalahan yang telah dilakukan. Karena itu tiap-tiap orang yang telah mengerjakan dosa, sunnahlah dia bersedekah sebagai kafarat karena Allah SWT berfirman “Bahwasanya kebajikan itu menghapuskan kejahatan”, sebagaimana ulama’ mengatakan bahwa sedekah yang dimaksud dalam ayat ini bukanlah sedekah sunnah, melainkan sedekah fardu sebagai zakat hartanya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
- Shodaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari satu pihak ke pihak lain tanpa mengharapkan imbalan apa-apa kecuali ridha Allah SWT.
- Shodaqoh yang sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya misalnya zakat, hukumnya wajib. Sedangkan yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya, hukumnya sunnah muakad. Hokum shodaqoh menjadi tidak syah apabila memberikan sesuatu kepada orang yang tidak ada atau meninggal.
- Semakin banyak seseorang itu menafkahkan hartanya dijalan kebaikan, semakin banyak pula jalan kemudahan untuk mendapatkan gantinya yang lebih banyak. Tidak ada orang yang karena kedermawanannya menjadi bangkrut atau pailit, sebab Allah SWT akan menggantikannya dengan yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA
Hasan Binjai, Abdul Hakim. 2006. Tafsir Al-Ahkam. Jakarta: Rawamangu.
Zainuddin. Djedjen. 1996. Fiqh. Semarang: PT Karya Toha Putra.
Hamka. 1982. Tafsir Al-Azhar Jusu’ XI. Jakarta: PT Pustaka Panjimas.
Qadir, Abdurrachman. 1998. Zakat dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Shohiih..!!!
BalasHapus