Senin, 21 Maret 2011

TAFSIR I : Hikmah Zakat


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Telah kita ketahui di dalam rukun Islam yang keempat terdapat keterangan tentang zakat, yang mana zakat itu diwajibkan bagi setiap orang-orang yang beriman dan mampu. Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.
Diantara hikmah dan manfaat zakat antara lain tersimpul sebagai berikut; sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis.
Selain itu karena zakat merpakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka. Terutama fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Akan tetapi zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita. (Yusuf al0Qaradhawi, Fiqih-zakat)

1.2  Identifikasi Masalah
1.      Surat At-Taubah : 103
2.      Tafsir Surat At-Taubah: 103, serta ayat-ayat dan hadist-hadist yangberkaitan dengan Surat At-Taubah: 103
3.      Asbabun Nuzul (sebab turunnya) Surat At-Taubah: 103

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Surat At-Taubah: 103
2.      Untuk mengetahui tafsir Surat At-Taubah: 103 serta
Untuk mengetahui ayat-ayat dan hadist-hadist yang berkaitan dengan Surat At-Taubah:103
3.      Untuk mengetahui Asbabun Nuzul (sebab turunnya) Surat At-Taubah:103
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Surat At-Taubah Ayat 103
 
Terjemahnya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenangan jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui.”

2.2 Tafsir Surat At-Taubah Ayat 103
            خُذْمِنْ أَمْوٰلِهِمْ            (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka)
Allah memerintahkan kepada Nabi agar mengambil zakat atau sedekah dari sebagian harta mereka untuk diberikan kepada yang berhak. Yang dimaksud mereka disini ialah orang yang amalannya masih bercampur aduk antara amalan yang baik dengan yang buruk. Dapat juga dikatakan bahwa ayat sebelumnya (Surat At-Taubah:100) berbicara tentang sekelompok orang yang imannya masih lemah, yang mencampur baurkan antara amalan yang baik dengan amal yang buruk dalam kegiatannya. Merekapun diharapkan dapat diampuni oleh Allah.
Salah satu cara pengampunannya adalah melalui sedekah dan pembayaran zakat. Karena itu, disini Nabi Muhammad SAW diperintah oleh Allah untuk خُذْ (ambillah) atas nama Allah صَدَقَةً (sedekah/zakat), yakni harta yang berupa zakat atau sedekah yang hendaknya mereka serahkan dengan penuh kesungguhan dan ketulusan hati. مِنْ أَمْوٰ لِهِمْ (dari sebagian harta mereka) bukan seluruhnya, bukan pula sebagian besar, dan tidak juga yang terbaik. أَمْوٰ لِهِمْ  (harta mereka) sebagai bertujuan memberi rasa tenang kepada pemilik harta. Tetapi menurut Asy-Sya’rawi, tujuan penenangan itu adalah agar setiap orang giat mencari harta, karena jika seandainya apa yang dimiliki seseorang dari hasil usahanya hanya terbatas pada apa yang dibutuhkannya, maka ketika itu tidak akan lahir dorongan untuk melipat gandakan upaya guna memperoleh harta melebihi kebutuhan, dan ini akan menjadikan mereka malas, sehingga orang yang benar-benar tidak mampu bekerja tidak akan memperoleh kebutuhan mereka.
                                    (untuk membersihkan mereka dan mensucikan mereka dengan dia)
Ada dua sifat yang tumbuh dalam diri manusia karena keinginan memiliki harta. Sifat yang pertama yaitu tamak, yang kedua yaitu bakhil atau kikir. Karena kedua sifat inilah manusia ingin mengambil serta mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya dan ingin mengeluarkannya kembali dengan sesedikit-dikitnya, yang pada akhirnya manusia menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya. Tidak peduli dengan cara yang mereka lakukan walaupun seringkali cara yang mereka gunakan dapat menyakitkan orang lain seperti berbohong, menipu dan mencuri. Kadang-kadang tidak keberatan menganiaya orang lain, asal harta ini jatuh ke tangan kita.
Maka dari itu Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk تُطَهِّرُهُمْ (untuk memberihkan dosa mereka), guna untuk membersihkan harta serta jiwa mereka dari sifat-sifat yang tidak baik tersebut sebagaimana yang telah disebutkan di atas, akan tetapi ganjaran yang dianugerahkan-Nya bukan hanya pengampunan dosa yang dinyatakan dengan kata تُطَهِّرُهُمْ, tetapi juga تُزَكِّيْهِمْ (suci) melipat gandakan harta yang disumbangkannya itu.
Memang bisa jadi ketika mengusahakan perolehan harta, seseorang melakukan sesuatu yang kurang wajar, dan menodai harta yang diperolehnya itu. Dengan berzakat atau bersedekah, noda itu dikeluarkan dan harta yang berada padanya menjadi bersih, jiwa pemberinyapun menjadi suci dan hatinya tenang.
وَصَلِى عَلَيْهِمْ اِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ (dan sholawatkanlah atas mereka, (karena) sesungguhnya sholawat engkau itu adalah membawa tenteram bagi mereka)
Sesudah Rasulullah diperintahkan oleh Allah untuk mengambil zakat mereka yang beriman itu, disuruh lagi Rasulullah SAW memberi sholawat bagi mereka, artinya mendoakan mereka kepada Allah agar mereka diberi karunia, berkat serta rahmat Allah. Karena sesungguhnya doa Rasulullah itu sesuatu yang dapat menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka yang selama ini gelisah dan takut akibat dosa-dosa yang mereka lakukan.
Seperti hadist di bawah ini yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim, sebuah hadist dari sahabat Abdullah bin Abu Aufa yang bercerita, “Kebiasaan Rasulullah SAW, jika menerima penyerahan zakat dari suatu kaum, maka berdoalah beliau bagi mereka, maka tatkala ayahku menyerahkan zakatnya kepada beliau, beliau berdoa:
اَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى اٰلِ اَبِى اَوْفَى
“Ya Allah, berilah sholawatmu kepada keluarga Abi Aufa”
Juga hadist yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i, ketika seorang mengantarkan zakat seekor untuk yang bagus, beliau ucapkan:
اَللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ وَفِى إِبِلِهِ
“Ya Allah, berkatilah padanya dan pada untanya”
Dari hadist di atas sudah jelas bahwa ketika beliau menyambut penyerahan zakat, orang-orang yang berzakat merasa sangat tenteram karena zakat yang mereka bawa disambut oleh Rasulullah dengan muka jernih dan dia didoakan. Muka jernih dan sholawat dari Rasulullah itu menyebabkan barang yang berat menjadi ringan.
وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلْيْمٌ (dan Allah Maha Mendengar Lagi Maha Mengetahui)
Sesudah Allah memerintahkan Rasul-Nya supaya zakat umatnya didoakan, selanjutnya mereka didorong untuk bertaubat, baik setelah meninggalkan amal-amal buruk dan agar selalu berprasangka baik kepada Allah SWT, karena Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui. Dan itu berarti sholawat yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW kepada orang-orang yang berzakat itu didengar oleh Allah. Oleh karena itu akan dikabulkan doanya, dan menerima taubat dari hamba-hamba-Nya.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 104:




Artinya:
“tidakkah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan mengambil zakat dan bahwasanya Allah Maha penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taubah:104)
Keterangan di atas juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh At-Tsauri dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
اِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ الصَّدَقَةَ وَيَأْخُذُهَابِيَمِيْنِهِ فَيُرَبِّيْهَالِاَحَدِكُمْ كَمَايُرَبِّى اَحَدُكُمْ مُهْزَهُ حَتَى اَنَّ اللُّقْمَةَ لِتَكُوْنُ مِثْلَ اُحُدٍ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah mengabulkan sedekah seseorang dan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian dipeliharanyalah sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak kudanya, sehingga sesuap makananpun akan menjadi sebesar gunung uhud.”
Dari keterangan ayat dan hadist di atas sudah dapat kita simpulkan bahwa dengan bertaubat, dosa yang lama telah disesali, dengan zakat perubahan jiwa telah dibuktikan. Maka jika cinta kasih Allah pun kerbelimpahan, niscaya kian lama kian bersih.

2.3 Sebab Turunnya Ayat
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW sesudah melepaskan Abu Lubabah serta 5 orang kawannya, mereka membawa serta harta-harta mereka kepada Rasulullah seraya mereka berkata, “ambillah dari harta kami dan bersedekahlah atas nama kami, serta mohon ampun untuk kami!”. Mendengar ucapan itu Rasulullah SAW pun bersabda: “Saya tidak akan mengambil apa-apa dari kamu, sehingga dating perintah dari Allah.
Berkenaan dengan sabda Rasulullah itu, maka turunlah ayat ini. Kemudian Nabi pun mengambil sepertiga harta dari mereka untuk kemudian menyedekahkannya tas nama mereka.


BAB III
KESIMPULAN

1.      Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW agar mengambil zakat dari sebagian harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
2.      Allah juga memerintahkan untuk membersihkan diri beserta harta mereka dari sifat-sifat yang tidak baik.
3.      Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk mendoakan orang-orang yang sudah berzakat.
4.      Allah menghimbau kepada setiap orang ahar bertaubat, karena Allah menerima taubat-taubatnya orang yang mau berzakat atau bersedekah.


DAFTAR PUSTAKA

Nasib, Muhammad Ar-Rifa’I, 1999. Ringkasang Tafsir Ibnu Katsir Jilid 2. Jakarta: Gema Insani Perss.
Quraish Shihab, Muhammad, 2002. Tafsir Al-Misbah Volume 5. Jakarta: Lentera Hati.
Jalaluddin, Imam Al-Mahalli, Jalaluddin, Imam As-Suyuthi, 1990. Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Hafidhuddin, Didin, 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Perss.

1 komentar: